Kota semarang merupakan
kota metropolitan yang memiliki gedung dan sarana prasarana yang baik tetapi
masih kekurangan taman kota sebagai sebagai salah satu (RTH) kota. Mempunyai
luas wilayah ±373,7 km2 dan jumlah penduduk 1,556 juta penduduk
berdasarkan sensus 2010 menunjukan bahwa pentingnya taman kota sebagai tempat
untuk rekreasi dan bersosialisasi serta
fasilitator
masyarakat dalam aspek fisik dan mental dalam aktivitas sehari-hari.
Kurangnya
taman kota di kota Semarang membuat suasana lingkungan menjadi tidak asri dan
tidak hidup, dikarenakan sedikitnya taman kota yang aktif atau tidak digunakan
sebagaimana fungsinya. Kekurangan inovasi adalah salah satu faktor kurangnya
masyarakat dalam penggunaan taman kota, jika dibandingkan mall tentu akan terlihat kesenjangannya dikarenakan kurang modern dan kurangnya kegunaan serta
efektifitasnya dalam aktivitas sehari-hari bagi masyarakat. Taman kota adalah ruang terbuka hijau kota yang memiliki banyak fungsi
antara lain sebagai area rekreasi, sosial budaya, estetika, fisik kota,
ekologis dan memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi bagi manusia maupun bagi
pengembangan kota, disepakati bersama bahwa sebuah kota idealnya memiliki luas
RTH minimal 30 % dari total luas kota (Dewiyanti, 2012). Di tahun 2015,
Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Semarang menargetkan pembangunan taman
sebanyak dua taman, kedua taman tersebut direncanakan
akan menelan anggaran sebesar Rp. 5 miliar dari APBD 2015(Alfariz,
2015). Dari anggaran yang didapat ini akan dibuat taman kota yang standar dan modern sebagai pusat aktivitas masyarakat dan paru
paru kota.
Dari data
dan fakta yang diperoleh kota
semarang memiliki taman aktif sebanyak 64, tetapi hanya 10 taman saja yang
standar dan
sesuai melebihi kapasitas 1,5 m2 per jiwa (Handayani Nur Arifiyanti, 2014). Adanya asupan
dana dari APBD untuk pembangunan taman modern
di kota Semarang tentu akan membuat masyarakat lebih antusias dalam penggunaan
taman sebagai tempat interaksi sosial dan beraktivitas sehari-hari. Taman juga
dapat menjadi tempat pusat kegiatan masyarakat dan paru-paru kota semarang
berdasarkan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar